Warga Filipina ini Dibebaskan dari Eksekusi dan Dipulangkan dari Indonesia
Warga Filipina Ini Dibebaskan Dari Eksekusi Dan Dipulangkan Dari Indonesia
Manila, MISTAR.ID
Seorang wanita, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang dibebaskan dari eksekusi atas tuduhan perdagangan narkoba di Indonesia pada tahun 2015 akan dipulangkan ke negara asalnya.
Hal itu dilakukan setelah bertahun-tahun negosiasi antara kedua negara bertetangga di Asia Tenggara tersebut. Seperti disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr, pada Rabu (20/11/24).
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama hingga mencapai kesepakatan yang akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Korban Tewas Akibat Badai Trami di Filipina Meningkat Menjadi 100 Orang
Mary Jane Veloso, seorang pembantu rumah tangga dan ibu dari dua anak, ditangkap di kota Yogyakarta, karena membawa 2,6 kilogram (5,73 pon) heroin yang disembunyikan di dalam kopernya pada tahun 2010 lalu. Demikian dilansir dari media reuters.
Ia terhindar dari regu tembak pada menit-menit terakhir tahun 2015 setelah pejabat Filipina meminta Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo, untuk mengizinkannya memberikan kesaksian melawan anggota jaringan penyelundupan manusia dan narkoba.
Eksekusi terhadap delapan narapidana narkoba lainnya tetap dilaksanakan, dan pada saat itu Joko Widodo menggambarkan penangguhan hukuman Veloso sebagai sebuah penundaan. Masa jabatan Joko Widodo sebagai presiden berakhir bulan lalu.
“Hasil ini merupakan cerminan kedalaman kemitraan bangsa kita dengan Indonesia bersatu dalam komitmen bersama terhadap keadilan dan kasih sayang,” kata Marcos yang menyebut pihaknya menantikan kedatangan Mary Jane. (rtc/hm27)
NEXT ARTICLE
Catat Tanggal Natal Oikumene 2024 di Medan