Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Soal Penangkapan 2 WNI di Singapura, Dubes RI Belum Terima Laporan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, May 16, 2023 21:50
0
soal_penangkapan_2_wni_di_singapura_dubes_ri_belum_terima_laporan

Soal Penangkapan 2 Wni Di Singapura Dubes Ri Belum Terima Laporan

Indocafe

Singapura, MISTAR.ID

Dua perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) Singapura, 10 Mei 2023 berasal dari Batam.

Tindakan mereka terdeksi pemindaian X-ray pada bagasi membawa uang senilai SG$36.500 atau setara Rp394,4 juta. Dan uang itu diketahui belum dilaporkan ke pihak Singapura. Uang tunai itu dibungkus dalam kantong plastik dan dibagi menjadi tiga tumpukan. Uang senilai ratusan juta rupiah itu lalu ditempatkan dalam dua koper dan ransel.

Baca Juga:Bawa Uang Secara Ilegal, 2 WNI Ditangkap di Singapura

Pelanggaran dua WNI berkaitan dengan kepabeanan, dengan sanksi 50 ribu dolar Singapura (sekitar Rp554 juta) atau kurungan penjara tiga tahun.

Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan di Singapura pendatang harus melapor ke petugas bea dan cukai jika membawa uang tunai senilai $SG20 ribu atau sekitar Rp221 juta.

“Menurut ICA peraturan ini untuk mencegah pencucian uang dan menghindarkan pendanaan aksi terorisme,” kata Suryo, Selasa (16/5/23).

Saat ditanya apakah nantinya akan ada pendampingan hukum terhadap para WNI itu, Suryo menyatakan sejauh ini belum ada laporan mengenai insiden tersebut.

“Sejauh ini pihak ICA maupun polisi belum menyampaikan laporan ke KBRI,” imbuh dia lagi. (cnn/hm17).

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung