Presiden Korsel yang Dimakzulkan Terancam Hukuman Mati
Yoon Suk Yeol
Seoul, MISTAR.ID
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akhirnya ditangkap pada Rabu (15/1/25). Yoon, yang didakwa dengan pemberontakan atas upaya singkatnya memberlakukan darurat militer bulan lalu, menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap.
Dilansir dari Reuters, sesuai undang-undang yang ada di negara tersebut, Yoon terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Penangkapan ini dilakukan setelah ratusan penyidik antikorupsi dan polisi menggerebek kediamannya.
Selama berminggu-minggu, Yoon menghindari penangkapan dengan berlindung di rumahnya. Dia dijaga oleh anggota Dinas Keamanan Presiden (PSS) yang tetap setia padanya. Para pengawal bahkan memperkuat kediamannya dengan kawat berduri dan barikade.
Upaya pertama untuk menangkap Yoon pada 3 Januari lalu gagal setelah terjadi ketegangan selama beberapa jam antara penyidik dan pengawal Yoon.
Ratusan petugas dari Kantor Investigasi Korupsi dan polisi mengepung kediaman Yoon hari ini. Beberapa petugas memanjat tembok pembatas dan melewati jalur setapak untuk mencapai gedung utama, hingga akhirnya berhasil menangkap Yoon. (reuters/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pemerintah Berencana Buat Aturan Batasi Anak Gunakan Medsos