Friday, April 25, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Pencemaran Nama Baik, Donald Trump Divonis Bayar Denda Rp1,3 T

journalist-avatar-top
Selasa, 30 Januari 2024 07.57
pencemaran_nama_baik_donald_trump_divonis_bayar_denda_rp13_t

pencemaran nama baik donald trump divonis bayar denda rp13 t

news_banner

Amerika Serikat, MISTAR.ID

Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dijatuhi vonis denda sebesar 83,3 juta USD atau setara Rp1,3 triliun dalam kasus pencemaran nama baik terhadap jurnalis sekaligus kolumnis E Jean Carroll.

Dilansir dari Associated Press (AP), Selasa (30/1/24), Trump terbukti melakukan serangan di media sosial terhadap Carroll usai sang kolumnis mengaku mengalami pelecehan seksual oleh Trump di sebuah pusat perbelanjaan Manhattan.

“Ini adalah kemenangan terbesar untuk setiap perempuan yang berdiri ketika dia dirobohkan, dan kekalahan besar bagi setiap pengganggu yang mencoba menjatuhkan perempuan,” kata Carroll merespons vonis tersebut.

Putusan ini menjadi teguran keras dan mahal yang diterima Trump karena aksinya tersebut.

Baca Juga : Peluang Donald Trump Tantang Biden di Pilpres AS Kian Mulus

Jumlah denda itu juga akan ditambah dengan denda dari putusan kasus penyerangan seksual dan pencemaran nama baik oleh juri lain dalam kasus yang diajukan oleh Carroll senilai 5 juta USD atau setara Rp79 miliar.

Dengan demikian, Trump wajib membayar denda sebesar 88,3 juta USD atau sekitar Rp1,4 triliun. Meski begitu, Trump memprotes vonis pengadilan dan menyatakan akan mengajukan banding.

Persidangan ini terjadi di saat Trump tengah mengumpulkan suara dalam kontestasi untuk memenangkan nominasi presiden dari Partai Republik melawan Nikki Haley.

Dengan kasus yang ada kini, Trump total menghadapi 91 dakwaan pidana dalam empat tuduhan antara lain tuduhan mencoba membatalkan pemilihan presiden 2020, tuduhan atas kesalahan penanganan dokumen rahasia, serta tuduhan atas bayaran terhadap bintang porno. (cnn/hm24)

REPORTER: