Pakai Buruh Kerja Paksa Indonesia, AS Keluarkan Larangan Impor Armada China


pakai buruh kerja paksa indonesia as keluarkan larangan impor armada china
New York, MISTAR.ID
Disinyalir menggunakan buruh kerja paksa di 32 kapalnya, termasuk melakukan pelanggaran terhadap banyak pekerja Indonesia, Dinas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection/CBP) Amerika Serikat memberlakukan sebuah larangan impor baru atas makanan laut, dimulai hari Jumat (28/5/21).
Larangan impor itu diberlakukan terhadap sebuah armada perikanan China. Dikutip dari VOA Indonesia, Senin (31/5/21), CBP menyatakan akan segera menahan tuna, ikan todak dan produk-produk lain dari Dalian Ocean Fishing Co Ltd di pelabuhan-pelabuhan masuk AS.
Perintah “Withhold Release Order” yang melarang impor itu juga diberlakukan pada produk-produk turunan dari perusahaan tersebut, seperti tuna kalengan dan makanan hewan peliharaan, menurut keterangan dari seorang pejabat CBP.
Baca Juga:STOP WNA ke Indonesia, di Bandara Soetta Larangan Berjalan Lancar
Withhold Release Order adalah perintah penahanan barang-barang impor di pelabuhan masuk karena diduga menggunakan buruh kerja paksa dalam proses produksinya.
Langkah itu, disampaikan oleh Menteri Departmen Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro Mayorkas, menandai pertama kalinya CBP melarang impor dari sebuah armada kapal keseluruhan, daripada kapal-kapal individu seperti di masa lalu.
“Para produsen dan importer AS harus paham bahwa akan ada konsekuensi bagi entitas yang berusaha mengeksploitasi para pekerja yang menjual barang-barang di AS,” kata Mayorkas, dalam sebuah pengarahan.
Baca Juga:Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk, Ini Pemicunya
Penyelidikan oleh CBP, menurut para pejabatnya, mengungkapkan ada banyak pekerja Indonesia yang dipekerjakan di kapal-kapal Dalian Ocean Fishing, mendapati kondisi yang jauh berbeda dari yang diharapkan.
Para pekerja itu disebut kerap mengalami kekerasan fisik, ditahan upahnya, dijerat dengan utang, serta bekerja dan hidup dalam kondisi yang mengenaskan.(ltn/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Mesir Cabut Pembatasan Covid-19 Mulai 1 Juni 2021NEXT ARTICLE
Hubungan Iran dan Prancis Memanas