India Potong Pajak Penghasilan Demi Dorong Daya Beli Kelas Menengah
Bendera India. (f: ist/mistar)
New Delhi, MISTAR.ID
Menteri Keuangan India mengalokasikan insentif pajak sebesar 1 triliun rupee atau setara dengan Rp188 triliun (asumsi kurs Rp188 per rupee India) untuk subsidi tarif pajak penghasilan (PPh) perorangan guna meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menopang ekonomi yang melambat akibat risiko global yang semakin memburuk.
Kini, warga dengan penghasilan hingga 1,28 juta rupee (sekitar Rp240 juta per tahun) dibebaskan dari PPh, naik dari batas sebelumnya yang hanya 700 ribu rupee (sekitar Rp131 juta per tahun).
"Langkah ini akan secara signifikan mengurangi beban pajak kelas menengah dan menyisakan lebih banyak uang di tangan mereka, sehingga meningkatkan konsumsi rumah tangga, tabungan, dan investasi," ujar Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman, dikutip dari Bloomberg, Senin (3/2/25).
Dengan kebijakan ini, jumlah warga yang tidak perlu membayar PPh bertambah menjadi 60 juta orang, atau 74 persen dari total wajib pajak.
Selain reformasi pajak, pemerintah India juga mengumumkan defisit APBN yang lebih kecil untuk tahun fiskal mendatang serta peningkatan moderat dalam belanja infrastruktur.
Namun, pertumbuhan ekonomi India diperkirakan hanya mencapai 6,4 persen pada 2025, lebih rendah dari target 8 persen yang dicanangkan Perdana Menteri Narendra Modi. Target tinggi tersebut merupakan bagian dari ambisi Modi untuk menjadikan India sebagai negara maju pada 2047.
Pada 2026, pertumbuhan ekonomi India diprediksi berada di kisaran 6,3 persen hingga 6,8 persen.
APBN India tahun ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang melemah sejak pandemi serta meningkatnya risiko geopolitik. Terlebih, kebijakan proteksionis Donald Trump, yang kembali menjabat sebagai Presiden AS, turut menambah ketidakpastian dengan menerapkan tarif tinggi pada produk impor. (blooomberg/hm20)