Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Eks Menhan Korsel Bela Tindakan Yoon Suk Yeol Lakukan Darurat Militer

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 26, 2024 13:00
0
eks_menhan_korsel_bela_tindakan_yoon_suk_yeol_lakukan_darurat_militer

Eks Menhan Korsel Bela Tindakan Yoon Suk Yeol Lakukan Darurat Militer

Indocafe

Korea Selatan, MISTAR.ID

Mantan Menteri Pertahanan Korea Selatan (Menhan Korsel), Kim Yong-hyun yang sedang diselidiki atas tuduhan pemberontakan, sepakat dengan keputusan yang dilakukan Presiden Yoon Suk Yeol pada tanggal 3 Desember.

Kim Yong-hyun melalui pengacarannya menyebut dekrit darurat militer jangka pendek yang diberlakukan dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan proses demokrasi oleh partai oposisi.

Kim Yong-hyun adalah orang pertama dari serangkaian pejabat yang ditangkap dan kemungkinan akan menjadi orang pertama yang menghadapi dakwaan atas tuduhan menjadi tokoh sentral dalam deklarasi darurat militer mendadak.

Baca juga:Putuskan Darurat Militer, Presiden Yoon Suk Yeol Ditetapkan Tersangka

Dua pengacara Kim pada Kamis (26/12/24), menyuarakan sebagian argumen yang dibuat oleh Yoon setelah deklarasi yang dicabutnya hanya enam jam kemudian, dengan mengatakan bahwa itu adalah keputusan yang diperlukan untuk memberantas elemen anti-negara yang mengancam demokrasi negara.

“Darurat militer diberlakukan untuk meningkatkan kewaspadaan, dan yang sangat jelas adalah tidak ada korban jiwa dan pasukan ditarik secara tertib setelah darurat militer dicabut,” kata pengacara Yoo Seung-soo.

Yoo juga mengatakan Yoon menolak upaya Kim untuk memberlakukan jam malam sebagai bagian dari darurat militer, yang merupakan bukti bahwa presiden tidak bermaksud menyakiti publik.

Rhee Ha-sang, pengacara lainnya, mengatakan tuduhan pemberontakan terhadap Kim dan Yoon “menggelikan” dan mengabaikan kewenangan konstitusional presiden untuk memberlakukan darurat militer bila dianggap perlu.

Kim, yang mencoba bunuh diri saat ditahan pada 11 Desember, sebelumnya mengatakan dia bertanggung jawab penuh atas kekhawatiran yang disebabkan oleh dekrit darurat militer, tetapi berpendapat penyelidikan terhadap dirinya dan presiden adalah ilegal.

Baca juga:Pasukan Tentara Korsel Coba Masuki Parlemen Usai Darurat Militer Diumumkan

Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada tanggal 14 Desember dalam pemungutan suara yang diikuti oleh beberapa anggota Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan sekarang menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan apakah akan mengembalikannya atau mencopotnya dari jabatan.

Pada hari Rabu, dia tidak menanggapi panggilan terakhir untuk pemeriksaan dalam penyelidikan kriminal terpisah dan belum menyerahkan berkas hukum yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi, yang akan menggelar sidang pertama pada hari Jumat.

Penentangan Yoon yang berulang kali memicu kritik dan seruan dari pihak oposisi agar ia ditangkap. (rts/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung