Donald Trump Balik Mendukung TikTok
Donald Trump Balik Mendukung Tiktok
Washington DC, MISTAR.ID
Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump kembali mendukung TikTok. Ia mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menunda pelarangan TikTok di AS.
Melansir Reuters, Minggu (29/12/24), desakan ini datang menjelang tenggat waktu 19 Januari 2025 yang ditetapkan oleh Pengadilan Banding Federal di Washington DC.
Aturan tersebut, bagian dari Undang-Undang Melindungi Warga AS dari Aplikasi yang Dikendalikan Negara Asing. Undang-undang ini padahal telah disahkan oleh Kongres dan ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024 lalu.
Permintaan Trump ini berbanding terbalik dengan sikapnya pada tahun 2020, ketika ia berupaya melarang TikTok dengan alasan keamanan nasional.
Baca juga: Donald Trump Sebut Korut Terlibat Perang Rusia-Ukraina
Kini, Trump justru mendukung agar TikTok tetap beroperasi. Dalam permohonannya, tim hukum Trump menegaskan bahwa ia tidak mengambil posisi substantif terhadap sengketa tersebut.
“Sebaliknya, ia dengan hormat meminta Pengadilan mempertimbangkan penangguhan batas waktu divestasi. Sehingga memberikan kesempatan kepada pemerintahan Presiden Trump yang baru untuk mengupayakan penyelesaian politik,” ujar D John Sauer, pengacara Trump yang juga akan menjabat sebagai pengacara umum pemerintah AS.
Pertemuan dengan CEO TikTok
Trump dilaporkan telah bertemu CEO TikTok, Shou Zi Chew, pada pertengahan Desember 2024. Dalam pertemuan itu, Trump menyatakan ketertarikannya terhadap aplikasi yang telah memberinya miliaran penayangan selama kampanye presidennya.
Pendukung TikTok, terutama dari kalangan muda, juga menolak rencana penutupan aplikasi tersebut dengan alasan bahwa larangan itu melanggar kebebasan berpendapat.
Baca juga: Macron, Zelensky, dan Donald Trump Bertemu di Paris
Jika divestasi gagal dilakukan sebelum 19 Januari 2025, TikTok berisiko dilarang beroperasi di AS. Dukungan Trump terhadap TikTok dinilai sebagai langkah mengejutkan, terutama mengingat sikap kerasnya terhadap perusahaan teknologi asal China selama masa jabatan sebelumnya.
Keputusan akhir kini ada di tangan MA, yang diharapkan memberikan putusan seimbang antara pertimbangan keamanan nasional dan kebebasan ekonomi serta kebebasan berpendapat. (reuters/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Antisipasi Kepadatan Kendaraan di Pelabuhan Ajibata, KMP Pora-Pora Dioperasionalkan Lebih AwalNEXT ARTICLE
KAI: Tiket Kereta Api Tak Kena PPN 12 Persen