Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Usai Tahan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut dan PPK, Kejatisu: Belum Ada Potensi Tersangka Baru

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Agustus 2024 19.42
usai_tahan_mantan_sekdis_kesehatan_sumut_dan_ppk_kejatisu_belum_ada_potensi_tersangka_baru

usai tahan mantan sekdis kesehatan sumut dan ppk kejatisu belum ada potensi tersangka baru

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), AY, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FHS pada Rabu (14/8/24) ditanmyai. Lantas, apakah ada potensi tersangka baru setelah penangkapan AY dan PPK?

Diketahui, AY dan FHS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejatisu terkait perkara dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.

Penahanan terhadap keduanya merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas perkara sebelumnya yang menyeret mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.

Baca juga: Dugaan Korupsi APD Covid-19, Kejatisu Tahan PPK dan Mantan Sekdis Kesehatan Sumut

Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A. Tarigan, ditanyai mengenai apakah ada potensi tersangka baru mengaku hingga saat ini dirinya belum ada mendapatkan informasi perihal adanya potensi tersangka baru dalam perkara ini.

“Sejauh ini tidak ada terinfo (perihal ada potensi tersangka baru atau tidak), tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan telepon seluler, Kamis (15/8/24).

Untuk diketahui, sebelum AY dan FHS ditahan, Alwi dan Robby telah terlebih dahulu dipenjarakan oleh Jaksa. Saat ini, keduanya telah sampai di penghujung persidangan, yakni pembacaan putusan yang akan digelar besok hari, Jumat (16/8/24). (deddy/hm25)

 

REPORTER: