Terkait Pelimpahan Berkas Suap PPPK Zahir, Kejati Sumut: Belum Terinfo
Terkait Pelimpahan Berkas Suap Pppk Zahir Kejati Sumut Belum Terinfo
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) dikabarkan telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Batu Bara, Zahir ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Seperti diketahui, Zahir resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabarnya berkas perkara tersebut telah dilimpahkan sejak 15 Agustus 2024 lalu. Namun, pihak Kejati Sumut mengaku belum mendapatkan kepastian informasi terkait hal itu.
Baca juga: Polda Sumut Bungkam Terkait Zahir Bebas dan Urusan SKCK
“Belum terinfo, Bang,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan singkat, Kamis (22/8/24).
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut bahwa berkas perkara tersangka Zahir saat ini tengah diteliti oleh pihak Kejati Sumut. (deddy/hm17)