Suap PPPK Madina, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Penjara
Suap Pppk Madina Pj Kadisdikbud Beserta 5 Koleganya Divonis 1 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Penjabat (Pj) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Dollar Hafriyanto Siregar bersama 5 koleganya divonis 1 tahun penjara atas kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun kelima kolega Dollar tersebut, yakni Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid Nasution. Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Heriansyah.
Kemudian, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dedi Marito. Selanjutnya Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud dan Surniati Daulay sebagai Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga : Kasus PPPK Madina, Pj Kadisdikbud Beserta 5 Rekannya Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Sarma di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10/24).
Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Keadaan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” kata Sarma.