Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Siantar Kembali Ditunda

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 10, 2024 15:42
0
sidang_tuntutan_kasus_korupsi_imb_balei_merah_siantar_kembali_ditunda

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Imb Balei Merah Siantar Kembali Ditunda

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Mahmud (62) dalam kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun 2016–2017 kembali ditunda.

Seyogianya surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Selasa (10/12/24).

Ini merupakan penundaan yang kedua kalinya setelah pada pekan lalu tepatnya, Kamis (5/12/24), sidang sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih ada dinas keluar kota dan surat tuntutan JPU belum selesai.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, JPU Ferdinan Tampubolon mengatakan bahwa sidang tuntutan tersebut ditunda karena surat tuntutan masih belum selesai. “Untuk sidang tunda hari ini, (karena) tuntutan masih belum selesai. Jadi dibacakan (surat tuntutannya) hari Kamis (12/12/24) lusa,” katanya.

Baca Juga : Sidang Tuntutan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih PT Telkom Siantar Digelar Selasa Depan

Dalam kasus ini Mahmud didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom ini didakwa dengan dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan Mahmud, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang sudah termasuk utang pajak sebesar Rp115.000.000 (Rp115 juta). Adapun pagu anggaran dalam IMB tersebut senilai Rp1,5 miliar.

Sebagian keruangan keuangan negara itu telah dikembalikan Mahmud kepada negara dan dititipkan melalui Kejari Pematangsiantar sejumlah Rp1.106.220.500 (Rp1,1 miliar lebih). (deddy/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar