Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Sidang Tuntutan 2 Kurir 10 Kg Sabu dan 18 Ribu Butir Pil Ekstasi Ditunda

journalist-avatar-top
By
Wednesday, December 4, 2024 20:38
20
sidang_tuntutan_2_kurir_10_kg_sabu_dan_18_ribu_butir_pil_ekstasi_ditunda

sidang tuntutan 2 kurir 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi ditunda

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf (38) dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa (27) yang merupakan 2 kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 18 ribu butir, Rabu (4/12/24) ditunda.

Ditundanya sidang tersebut lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan atau menyelesaikan surat tuntutannya. Hal itu sebagaimana diutarakan JPU di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Izin, Majelis. Minta waktu 1 minggu, Majelis,” ucap JPU Frianta Felix Ginting di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung.

Baca juga : Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Kembali Ditunda

Mendengar itu, Frans langsung mengatakan kepada jaksa bahwa Majelis Hakim mau cuti Natal dan Tahun Baru 2025. Jadi, tidak bisa di lama-lamakan dalam pembacaan tuntutannya.

Setelah itu, dialog antara jaksa dan hakim pun berlangsung untuk menentukan jadwal sidang tuntutan berikutnya. Dalam dialog tersebut, hakim tak mengabulkan permintaan JPU yang meminta waktu 1 pekan untuk membacakan tuntutan.

“Jangan seminggu. Senin tanggal 9 Desember (2024) bisa?” tanya Frans kepada jaksa dan langsung diiyakan oleh jaksa. Sehingga, disepakati sidang pembacaan tuntutan berikutnya dijadwalkan kembali pada Senin (9/12/24).

journalist-avatar-bottomAndiyus