Sempat Tersangka Pencabulan, Suami Wabup Labuhanbatu Divonis Bebas
Sempat Tersangka Pencabulan Suami Wabup Labuhanbatu Divonis Bebas
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Dijadikan tersangka dalam tuduhan pencabulan, Fredy Simangunsong suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu akhinya divonis hakim bebas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat memvonis bebas Fredy dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kamis (25/4/24).
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa DR (HC) Freddy Simangunsong MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama primer, dakwaan pertama subsider dan dakwaan kedua,” ujar Hakim Ketua, Muhammad Alqudri, didampingi anggota, yakni Khairu Rezeki dan Bob Sadiwijaya.
Baca juga:Suami Wakil Bupati Labuhan Batu Ditetapkan Tersangka
Kedua, lanjut Alqudri, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan itu diucapkan.
“Keempat, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” sebut Alqudri.
Lebih lanjut dibacakan, menetapkan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merek Vivo 1938 warna biru muda milik Elvira Rosa Nasution alias Wak Ira dikembalikan kepada saksi.
Baca juga:Waktu Dekat Polda Sumut Jadwalkan Tes Kejiwaan Suami Wakil Bupati Labuhan Batu
Begitu juga 1 buah kain sarung petak-petak warna hijau dan kuning merk wadimor dan 1 buah kasur busa ukuran 1 x 2 meter warna merah motif bunga hitam putih dikembalikan pada saksi Risma Hayani alias Manda. Sementara 1 buah daster berkerah warna kuning tanpa lengan dengan corak daun dikembalikan ke korban.
“Dan keenam, membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Alqudri.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Fredy sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya inisial SFS (16) dan ditangkap pada tanggal 31 Agustus 2023 lalu. Fredy lalu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat untuk proses sidang.
Baca juga:Lecehkan Keponakan Sendiri, FS Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Dijerat Pasal Berlapis
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 dini hari dan dilaporkan korban SFS didampingi Pengacara dan Lembaga Perlindungan Anak pada 16 Agustus 2023 ke Polres Labuhanbatu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 76 e jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pencabulan. (ypurba/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Atrada Ritonga Disita KPKNEXT ARTICLE
Kenya Dilanda Banjir, 32 Orang Tewas