Sebanyak 19.491 WBP di Sumut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 607 Orang Hirup Udara Segar
Sebanyak 19491 Wbp Di Sumut Dapat Remisi Hari Kemerdekaan 607 Orang Hirup Udara Segar
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 19.491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sumatera Utara (Sumut) memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada Hari Kemerdekaan ke-79 RI.
“Untuk remisi di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut yang diterima oleh WBP sebanyak 19.491 orang,” ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde Krisna dalam keterangannya, Minggu (18/8/24).
Baca juga : 20.346 WBP di Sumut Diusulkan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan
Dia merincikan yang memperoleh remisi umum I atau pengurangan masa hukuman sebagian dari jumlah tersebut yakni sebanyak 18.844 orang. Kemudian, ada sebanyak 607 orang yang memperoleh remisi umum II atau pengurangan masa hukuman sepenuhnya.
“Remisi umum II artinya itu pengurangan sepenuhnya, setelah memperoleh remisi tersebut dia (WBP) langsung bebas (kembali menghirup udara segar),” kata Agung.
Baca juga : Dapat Remisi HUT RI, 15 dari 339 WPB Rutan Sidikalang Bebas
Agung pun berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi umum II sehingga langsung dapat menghirup udara segar supaya ke depan tetap bisa menjadi pribadi yang baik.
“Setelah memperoleh remisi umum II, (silahkan) kembali ke keluarga masing-masing. Harapannya tidak mengulangi lagi (tindak pidana) kejahatan dan menjadi pribadi yang baik dan juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat serta negara ini,” harapnya. (deddy/hm18)