Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Dituntut Mati
Residivis Kasus Narkoba Yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 238 Kg Dituntut Mati
Medan, MISTAR.ID
Arjuna Faddli Sinaga (32), residivis kasus narkoba yang didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 23,8 kg dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12/24).
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan warga Dusun IV Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Sidang Tuntutan Residivis Kasus Narkoba yang Didakwa Jadi Kurir Sabu 23,8 Kg Kembali Ditunda
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.
Setelah mendengar tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (8/1/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, kasus sabu yang menjerat Arjuna ini berawal pada Sabtu (13/4/24) sekira pukul 14.00 WIB lalu di parkiran P-2 Apartemen De’Prima, Jalan Gelas Nomor 37 Kecamatan Medan Petisah.