Praperadilankan Penangkapan Andrew Situmorang, Kapolsek: Itu Hak Mereka
Praperadilankan Penangkapan Andrew Situmorang Kapolsek Itu Hak Mereka
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penangkapan Andrew Situmorang yang dilakukan Polsek Siantar Martoba, atas tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan, praperadilankan oleh LBH Pematangsiantar. LBH menganggap penangkapan terhadap warga Gurilla itu tidak sesuai prosedur.
Terkait itu, Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan ketika dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, penangkapan sudah sesuai prosedur.
Kapolsek juga mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan merupakan hak LBH Pematangsiantar.
Sebelum diberitakan, LBH Pematangsiantar mengajukan Prapid atas penangkapan Andrew ke PN Pematangsiantar, pada Selasa (30/7/24).
Andrew sendiri ditangkap Pada Jumat (26/7/24) lalu, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Satpam PTPN III, saat bentrok yang terjadi pada Mei 2024. (roland/hm17)