Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kepemilikan Labolatorium Ekstasi di Medan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kepemilikan Labolatorium Ekstasi Di Medan
Tim Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, telah melimpahkan berkas perkara kepemilikan laboratorium pil ekstasi yang ada di Jalan Jumhana, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Kini, tim penyidik Polrestabes Medan sedang menunggu hasilnya penelitian yang sedang dilakukan oleh Jaksa.
“Berkas perkara telah dilimpahkan ke JPU pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024. Saat ini, kita menunggu hasil penelitian dari JPU,” ujarnya pada Sabtu (31/8/24).
Untuk diketahui Bareskrim Polri bersama Polda Sumut, menggerebek ruko empat lantai di Jalan Jumhana no 136 C Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Selasa 11 Juni 2024 lalu. Dalam perkara ini, lima orang jadi tersangka, mulai dari pemilik pabrik hingga kurir narkotika jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan kerjasama dengan Polda Sumut.
“Kami bekerjasama dengan Polda Sumut, Bea cukai pusat, bea cukai Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar Clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuatan dan juga mengedarkannya,” ujar Brigjen Mukti Kamis (13/6/24).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni HK, laki-laki yang berperan sebagai pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi tersebut.
Selanjutnya, inisial DK yaitu istri HK yang berperan membantu di laboratorium. Lalu SS alias D, berjenis kelamin laki-laki dan berperan sebagai pemesan alat cetak dan pemasaran.
Sementara tersangka berinisial S dengan jenis kelamin perempuan berperan sebagai saksi untuk pembelian. Lalu pelaku AP berjenis kelamin laki-laki berperan sebagai kurir. Yang terakhir pelaku berinisial HD yang merupakan pemesanan ekstasi dari Koin Bar Kota Pematangsiantar.
Kata Brigjen Mukti, dalam pengukapan itu pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa alat cetak ekstasi, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan Clandestine laboratorium narkotika pil ekstasi.
Adapun bahan kimia yang diamankan sebanyak 8,96 kilogram. Bahan kimia cair sebanyak 218,5 liter, Ekstasi 603 butir. Mephedrone serbuk seberat 5032,92 gram. (matius/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Korban Kebakaran di Siantar Terima Bantuan dari Pemko