Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

PN Siantar Kabulkan Sebagian Gugatan Batal Nikah, Tergugat Mengaku Akan Banding

journalist-avatar-top
By
Wednesday, January 31, 2024 18:14
0
pn_siantar_kabulkan_sebagian_gugatan_batal_nikah_tergugat_mengaku_akan_banding

Pn Siantar Kabulkan Sebagian Gugatan Batal Nikah Tergugat Mengaku Akan Banding

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gugatan perdata Grace Given Misael (27) terhadap mantan tunangannya Paulus Marulitua Sinaga (27) dikabulkan sebagian oleh mejelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Dalam amar putusannya, mejelis hakim menghukum Paulus membayar kerugian materil sebesar Rp19,8 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp100 juta. Selain itu, mejelis hakim juga menghukum Paulus membayar biaya perkara sebesar Rp211.000.

Atas putusan mejelis hakim tersebut, Piter M Siahaan selaku kuasa hukum Paulus, mengaku pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

Baca juga: Jelang Putusan Perkara Batal Nikah, Hakim PN Siantar Diminta Berikan Putusan Bersifat Progresif

“Gugatan Penggugat dikabulkan hakim sebagian. Dan kita dari pihak tergugat berencana untuk melakukan banding,” kata Peter kepada wartawan, Rabu (31/1/24).

Terpisah, kuasa hukum Grace, Samuel Bona menyambut baik putusan hakim. Menurut Samuel, perbuatan Paulus yang tidak menepati janjinya menikahi Grace merupakan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa hakim sudah merehabilitasi nama baik kliennya. Selama ini Grace dijanjikan nikah oleh tergugat, namun perjalanannya pernikahan ini batal,” terang Samuel, Rabu (31/1/24).

Ia menjelaskan, bahwa mereka menggugat secara materil Rp500 juta, dan immaterial sebesar Rp1 miliar. Kendati tidak dikabulkan seutuhnya, mereka merasa hakim sudah berikan keadilan kepada penggugat.

Baca juga: Sempat Viral Karena Batal Nikah, Pria Asal Siantar Digugat Setengah Miliar

“Yang dikabulkan itu biaya-biaya saat tunangan seperti tiket pesawat dan sebagainya sebesar Rp20 juta dan immaterial sebesar Rp100 juta. Untuk biaya tanggungan hidup Paulus yang diberikan Grace selama di Jakarta, tidak dikabulkan,” katanya.

Samuel dan teman-teman berencana akan melaporkan kesaksian teman-teman dari Paulus ke Polres Pematangsiantar sebagai Tindak Pidana Sumpah Palsu.

“Dia (Grace) senang dan merasa terobati. Mudah-mudahan ada permohonan maaf dari tergugat dan mengakui kesalahannya. Kita juga berencana melaporkan tergugat karena menghadirkan saksi-saksi palsu,” kata Samuel. (Hamzah/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane