Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Datangi Pengadilan Tipikor Medan
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Datangi Pengadilan Tipikor Medan
Medan, MISTAR.ID
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6/24).
Kedatangannya bukan tanpa alasan, ia menjadi Penasihat Hukum (PH) terpidana Andreas Sihite yang divonis 4 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Andreas dinyatakan Hakim MA telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan bahan makanan dan minuman bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eks Kusta Dinas Sosial Sicanang tahun anggaran 2018–2019.
Tak terima dengan vonis itu, Kamaruddin bersama pihak keluarga Andreas pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Padahal, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Andreas divonis bebas.
Baca juga: Hari Ini Kamaruddin Simanjuntak Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
“Hari ini kita mengajukan upaya hukum luar biasa atau praperadilan (PK) atas nama Andreas Sihite. Kenapa kita mengajukan PK ini? Karena katanya terjadi tindak pidana korupsi di tahun 2018–2019 tentang pengadaan,” ujarnya kepada awak media.
Namun, kata Kamaruddin, sidang hari ini batal digelar dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Andreas di persidangan.
Ia menyebut bahwa antara pihak Pengadilan, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan tidak ada komunikasi intensif, sehingga persidangan ditunda.
“Hari ini harusnya sidang, tapi antara pengadilan, Jaksa, dan Kalapas tidak sinkron. Harusnya mereka memanggil Andreas, tetapi tidak dipanggil. Kemudian kami koordinasi dengan Kalapas, (katanya) belum ada suratnya. Lalu, saya tanya ke panitera, (katanya) sudah disurati. Suratnya di mana? Dititip, yang dititipkan tidak masuk gitu lo,” sebutnya.
PREVIOUS ARTICLE
Ijeck Calon Tunggal Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut