Napi Narkoba di Lapas Tanjung Gusta Medan Terima Remisi Imlek 2025
Ilustrasi remisi Imlek 2025. (f:net/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang narapidana (napi) kasus narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta Medan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada perayaan Tahun Baru Imlek 2025.
Humas Lapas Medan, Goklas Sitanggang mengatakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi yang mendapatkan remisi itu merupakan seorang penganut agama Konghucu.
"Yang menerima remisi 1 orang WBP kasus narkotika dengan besaran remisi sebesar 2 bulan," katanya saat dikonfirmasi mistar.id melalui sambungan seluler, pada Kamis (30/1/25).
Goklas menjelaskan saat ini jumlah napi beragama Konghucu yang mendekam di Lapas Medan berjumlah 2 orang. Dari kedua napi tersebut, hanya 1 yang berhasil mendapatkan remisi.
Pihaknya memastikan napi yang menerima remisi sudah sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, mulai dari berkelakuan baik hingga mengikuti program pembinaan di Lapas Medan dengan baik. (deddy/hm18)