Merasa Difitnah di Facebook, Ketua NasDem Dairi Tempuh Jalur Hukum
Merasa Difitnah Di Facebook Ketua Nasdem Dairi Tempuh Jalur Hukum
Dairi, MISTAR.ID
Nasib M Sihombing selaku Ketua Partai NasDem Dairi berencana akan melaporkan sejumlah nama warga kepada polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang diposting pada Group Facebook Pesta Demokrasi Dairi 2024. Langkah ini dilakukan setelah lebih dahulu melayangkan surat somasi.
Kuasa hukum Nasib M, Sihombing yaitu Rita Sihombing, Jegesson P Situmorang dan Herlinson Manurung mengatakan, somasi dilayangkan pada Jumat 29 November 2024 sesuai nomor 030/BP/XI/2024 oleh Advokat/Pengacara-Penasehat Hukum -Konsultan Hukum pada law office ” Berdikari & Partners”.
“Berdasarkan dokumen elektronik dan informasi yang diperoleh pada pembicaraan di kolom komentar Grup Facebook Pesta Demokrasi Dairi 2024, yang mana komentar pada postingan tersebut diduga kuat telah menyebarkan fitnah atau tuduhan tidak benar. Bahkan melakukan pencemaran nama baik Nasib M Sihombing, klien kami” kata Rita pada Sabtu (30/11/24).
Baca juga:Pilkada Dairi 2024 Diikuti Lima Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati
Ia mengatakan pihaknya telah menyimpan screenshot atau capture komentar dugaan fitnah terhadap anggota DPRD Dairi dua periode 2014-2024, yang juga kini Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati/Wabup Dairi 2024 pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Danjor Nababan-Azhar Bintang, tersebut untuk dijadikan barang bukti.
“Status klien kami sekarang sangat dirugikan dan merasa namanya telah dicemarkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab maka kami akan segera tempuh jalur hukum,” ujarnya dengan menekankan bahwa laporan dibuat berdasarkan Pasal 311 ayat(1) KUHP, Pasal 27 A, UU Nomor 1 Tahun 2024 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE
“Sebelum kami melakukan upaya hukum, klien kami memberikan kesempatan kepada anggota Grup Facebook Pesta Demokrasi Dairi 2024 (yang membuat fitnah) yang namanya dilampirkan agar melakukan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka lewat media sosial yang digunakan pengguna dalam jangka waktu 3×24 jam sejak surat somasi terbuka diterbitkan. Dan jika hal tersebut tidak dilakukan maka upaya hukum dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum ” jelas Rita.
Adapun bentuk dugaan fitnah, Nasib M Sihombing merasa dituduh sebagai penghianat yang menyebabkan salah seorang paslon kalah. Kemudian ada kata-kata kotor yang diduga dialamatkan kepada Nasib M Sihombing, dan berbagai komentar lainnya. (manru/hm17)