Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Menunggu Penghitungan Kerugian Negara, Tersangka Kasus Balei Merah Putih Segera Ditetapkan

journalist-avatar-top
By
Thursday, May 16, 2024 15:40
0
menunggu_penghitungan_kerugian_negara_tersangka_kasus_balei_merah_putih_segera_ditetapkan

Menunggu Penghitungan Kerugian Negara Tersangka Kasus Balei Merah Putih Segera Ditetapkan

Indocafe

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar segera menetapkan tersangka kasus penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing kepada mistar.id menyampaikan, tim auditor saat ini tengah bekerja menghitung kerugian negara dalam kasus yang menelan anggaran sebesar Rp 1,150 miliar itu.

“Usai diaudit nanti, tim auditor merilis berapa kerugian negaranya. Karena perhitungan harus rinci, bukan hanya sekedar perkiraan,” kata Symon, pada Kamis (16/5/24).

Baca juga:Kejari Siantar: Dinas Perizinan Ugal-ugalan Terbitkan IMB Gedung Balei Merah Putih

Setelah itu, lanjut Symon, Kejaksaan bakal melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap auditor. “Ya semua harus di BAP,” sambungnya.

Tidak jauh berbeda, dalam kasus pembangunan gedung di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat juga masih ditangani tim auditor dari Universitas Sumatera Utara (USU).

“Audit fisik yang kedua ini. Mereka masih menghitung semua dokumen dan fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Usai menerima hasil penghitungan kerugian negara itu, Kejaksaan dipastikan Symon segera menetapkan tersangka. “Jadi nanti kita tinggal mudah mengajukan ke Pengadilan, seperti kasus galvanis,” pungkasnya.

Baca juga:Kejari Siantar Bantah Kasus Pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih Mengambang Sejak 2016

Kejari Pematangsiantar sebelumnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan aliran dana pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Dinas Perizinan atau saat ini berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Kota Pematangsiantar.

Symon menyampaikan, penaikan status itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Untuk itu, mereka segera mencari tersangka dalam kasus tersebut.

“Artinya sudah dapat kami katakan bahwa banyak sekali aturan aturan atau perbuatan yang sudah melanggar hukum telah kami temukan,” kata Symon, pada Jumat (26/1/24) lalu.

Kejaksaan lanjut Symon, segera berkoordinasi dengan auditor dan ahli-ahli terkait untuk segera dapat menuntaskan aliran dana yang berseberan di dinas tersebut.

Baca juga:Perusahaan yang Urus Izin IMB Gedung Balei Merah Putih Sudah Tidak Aktif

“Di penyidikan nanti akan kita temukan siapa tersangkanya. Nanti kami akan koordinasi dengan auditor dan ahli ahli terkait,” terangnya.

Kejari Pematangsiantar sebelumnya membuka penyelidikan terkait pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih. Langkah itu diambil setelah pemeriksaan sejumlah saksi pada penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung mewah milik PT Telkom itu.

Aliran dana Rp 1,150 miliar mengalir pada dinas yang saat itu dipimpin Esron Sinaga. Esron diketahui saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun.

Padahal dari data yang diterima Kejaksaan, pengurusan IMB Gedung Balei Merah Putih hanya senilai Rp 43 juta. Artinya anggaran PT Telkom sebesar Rp 1,1 miliar hilang tanpa jejak. (gideon/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan