Masuki Pokok Perkara, Jaksa Sebut Eksepsi Rekanan Kasus APD Covid-19 Dinkes Sumut Harus Ditolak


masuki pokok perkara jaksa sebut eksepsi rekanan kasus apd covid 19 dinkes sumut harus ditolak
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Robby Messa Nura selaku rekanan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 telah memasuki pokok perkara.
Hal itu disebutkan JPU, Hendri Edison, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH).
“Bahwa keberatan PH terkait surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap dasar kedudukan terdakwa sebagai pihak penyedia dalam pengadaan barang dan jasa, menurut kami sudah masuk pada pokok perkara,” terangnya, Kamis (25/4/24).
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya
Jaksa Hendri membantah eksepsi terdakwa Robby Messa Nura yang mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan kabur.
“Bahwa keberatan PH sebagaimana disebutkan di atas terkait surat dakwaan JPU tidak jelas sebagai bentuk dakwaan kabur menurut kami tidak berdasarkan hukum sama sekali,” sebutnya.