Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

LPSK Dukung Jaksa Kasasi atas Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat Kasus TPPO

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 9, 2024 18:34
33
lpsk_dukung_jaksa_kasasi_atas_vonis_bebas_mantan_bupati_langkat_kasus_tppo

lpsk dukung jaksa kasasi atas vonis bebas mantan bupati langkat kasus tppo

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung penuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Diketahui, TRP divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat setelah dinyatakan tak bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (8/7/24).

“LPSK mendukung Kejaksaan melakukan upaya kasasi atas vonis bebas TRP dalam perkara TPPO, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.” ucap Humas LPSK, Ali Nursahid, melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (9/7/24).

Baca juga : Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas

Ali menjelaskan sejak ditemukannya kerangkeng manusia di kediaman TRP pada Januari 2022, LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban.

“Selanjutnya LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara,” jelasnya.

Dikatakan Ali, vonis terhadap TRP tersebut berbanding terbalik dengan putusan 4 terdakwa sebelumnya yang juga terseret kasus kerangkeng pada 29 November 2022.

“Selain perkara TPPO terhadap terdakwa TRP, sebelumnya pada 29 November 2022 PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait dengan kerangkeng manusia dengan 4 terdakwa, yakni SP, TUS, JS, dan R. Keempatnya dinyatakan terbukti bersalah membantu melakukan TPPO,” sebutnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus