Kontroversi Penetapan Pelaku UMKM di Sergai Sebagai Tersangka, Kejari Klaim Sesuai Prosedur
kontroversi penetapan pelaku umkm di sergai sebagai tersangka kejari klaim sesuai prosedur
Sergai, MISTAR.ID
Penetapan Selamet (54), warga Dusun VII Kampung Lalang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) sebagai tersangka dalam kasus hukum menuai kontroversi.
Meski menimbulkan perdebatan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil terhadap pelaku UMKM pembuatan opak ubi itu pada 9 Desember 2024 telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Rufina Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Hasan Afif Muhammad, bahwa penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dengan alat bukti yang cukup.
“Inikan sudah ada alat bukti yang cukup, saksi ada, ahlinya ada, dokumen-dokumen barang bukti ada. Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur tidak ada yang tertinggal. Jadi untuk selanjutnya kita lihat saja nanti pada di fakta persidangan,” ucapnya saat dikonfirmasi mistar.id di ruang kerjanya, Selasa (7/1/25).
Baca juga: HUT ke-21 Sergai, Mahasiswa dan Emak-emak Demo soal “Wabah Korupsi”
Dijelaskannya, terkait penetapan Selamat sebagai tersangka tunggal belum dipastikan. Sebab penyidik masih terus mendalami kasus agunan mark up dan memanipulasi prosedur sehingga mendapat pencairan dari bank sebesar Rp900.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara.
“Seharusnya, pihak keluarga membaca pasal sangkaan dari tersangka, di situ dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 Kuhp. Artinya 55 adalah turut serta bersama sama. Jadi ini sudah ada indikasi ada tersangka yang lain. Dari pihak Bank Sumut pejabat pejabat yang berwenang sudah kami lakukan pemeriksaan. Ini masih awal, masih kami godok dan terus didalami,” terang Hasan.
Sebelumnya, protes keras dilakukan oleh puluhan mahasiswa bersama emak-emak dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Sergai.
Baca juga: Pemkab Sergai Gandeng Kejari Optimalkan Penagihan Piutang Pajak Daerah
Aksi yang tersebut dikarenakan, pihak Kejari Sergai dianggap hanya menetapkan Selamet sebagai tersangka tunggal tanpa ada tersangka lainnya.
Pandu Prasetya selalu koordinator lapangan bersama Muslim Lubis koordinator dalam orasinya menegaskan meminta Kejari Sergai untuk segera tetapkan Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah dan Tim Survei serta rekanan, Notaris dan PPAT Bank Sumut Sei Rampah yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana pinjaman Selamet pada tahun 2015.
“Dengan penuh hormat kami meminta Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Jaksa Agung RI Burhanuddin untuk membebaskan dan menyelesaikan masalah hutang piutang Pak Selamet secara Restorative Justice (RJ) dan mengeksaminasi tuntutan Pak Selamet pelaku UMKM pembuat opak karena diduga dikriminalisasi oleh Kejari Sergai sebagai euforia pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember 2024,” teriak mereka dalam orasinya. (damanik/hm25)