Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kepala Kanwil BRI Medan Akan Diperiksa Jaksa dalam Sidang Kasus Lenyapnya Uang Nasabah

journalist-avatar-top
By
Thursday, November 7, 2024 18:26
0
kepala_kanwil_bri_medan_akan_diperiksa_jaksa_dalam_sidang_kasus_lenyapnya_uang_nasabah

Kepala Kanwil Bri Medan Akan Diperiksa Jaksa Dalam Sidang Kasus Lenyapnya Uang Nasabah

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus lenyapnya uang nasabah yang dirampok oleh pegawai BRI.

Diketahui, pegawai BRI yang bernama Reza Ananda (44) berposisi sebagai Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan Putri Hijau diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena didakwa membuat dokumen palsu untuk mencairkan uang nasabah prioritas Basarin Sinaga senilai Rp5 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Yogi Fransis Taufik menegaskan pihaknya siap menghadirkan Kepala Kanwil BRI Medan apabila diperintahkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga : Pegawai BRI Medan Putri Hijau Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar Diadili

“Kalau perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi diluar dari saksi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP), pasti itu kita hadirkan,” jelasnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Kamis (7/11/24).

Yang jelas, dikatakan Yogi, pihaknya saat ini sudah memanggil sejumlah saksi yang ada di BAP berdasarkan KUHAP untuk dimintai kesaksian di muka persidangan.

“Tapi, kalau Majelis Hakim meminta supaya saksi (Kepala Kanwil BRI Medan) untuk dihadirkan, maka kita pastikan akan menghadirkannya pada persidangan berikutnya,” tegasnya.

Baca juga : Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Biarkan CS Selewengkan Pinjaman

Diketahui, pada persidangan sebelumnya, Rabu (6/11/24), Frans Effendi Manurung yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan Kepala Kanwil BRI Medan sebagai saksi pada persidangan berikutnya, Kamis (14/11/24).

Keterangan Kepala Kanwil BRI Medan dibutuhkan untuk menggali fakta seputar mekanisme pencairan uang nasabah yang dilakukan oleh terdakwa Reza dan terkait penggantian sementara yang dilakukan pihak BRI sebesar Rp4,6 miliar lebih kepada korban Basarin. (deddy/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus