Kematian Damerianta Terungkap, Dibunuh karena Selingkuh
Kematian Damerianta Terungkap Dibunuh Karena Selingkuh
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, ungkap kasus pembunuhan Damerianta Tarigan (42) warga Jalan Kapten M Jamil Lubis Gang Kelapa, Kecamatan Bandar, Kota Medan, yang mayatnya ditemukan di dekat tumpukan sampah pada Selasa (13/11/24) pagi lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Japri Simamora, mengatakan pelaku utama adalah perempuan bernama Mariani. Perempuan berusia 49 tahun membunuh korban karena tersulut emosi setelah melihat suaminya, Dedi (37) sendiri selingkuh dengan korban dan berduaan di dalam kamar.
“Untuk motifnya sakit hati, di mana saat itu korban dan suami pelaku sedang berduaan di dalam kamar. Pelaku menjambak korban hingga terjatuh dan kepala korban terbanting dan meninggal dunia,” ujar Iptu Japri Simamora, Sabtu (16/11/24).
Baca juga:Warga Medan Estate Temukan Mayat Perempuan, Diduga Dibunuh
Iptu Japri mengatakan, kasus ini berawal pada Senin (11/11/24) sekitar pukul 18.00 WIB. Di mana saat itu korban datang ke rumah Dedi di Jalan Setiahati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Setelah malam hari, keluarga dari Dedi memberitahu kepada Mariani (49) jika suaminya sedang berduaan dengan wanita lain. Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Mariani datang ke lokasi dan melihat suaminya dan korban berada di kamar.
Melihat itu Mariani marah, dan langsung menjambak rambut korban. Saat itu Mariani dan korban sempat tarik-menarik. Saat itu korban kemudian jatuh yang membuat bagian kepala terbentur meja dan menyebabkan meninggal dunia.
Mengetahui Damerianta tewas, pada Selasa (12/11/24) pukul 02.00 WIB dini hari, Mariani dan suaminya sepakat membuang mayat korban dekat pembuangan sampah.
Untuk membuang mayat, Dedi meminta bantuan kepada dua saudara kandungnya, yaitu Iwan (41) dan Sanif (36). Dua orang ini mengangkat mayat setelah Dedi bersiap mengendarai sepeda motor. Korban pun diletakkan di tengah, sedangkan Mariani memegang dari belakang.
Baca juga:Mayat Perempuan Dekat Sampah Hebohkan Warga Medan Estate
“Jadi tersangka itu ada empat, Mariani sebagai tersangka utama. Dedi (suami Mariani), Dedi Gunawan alias Iwan (41) dan Sanif (36) berperan sebagai orang yang membantu,” terang Iptu Japri.
Iptu Japri mengutarakan, hubungan Dedi dengan istri sahnya, yaitu Mariani tidak harmonis dan sudah pisah rumah. Mariani tinggal bersama orang tuanya di Paya Geli, Sunggal. Sedangkan Dedi tinggal di Jalan Setiahati, Kecamatan Medan Perjuangan.
Korban Damerianta, kata Iptu Japri, punya suami namun sedang stroke. Sementara hubungan asmara Dedi dan korban sudah berjalan 2 bulan.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor, satu buah mantel hujan, satu buah ponsel merek Oppo. Kini para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (matius/hm17)