Kejati Sumut Kembalikan Berkas Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Zahir ke Polda
Kejati Sumut Kembalikan Berkas Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ke Polda
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara mantan Bupati Batu Bara, Zahir, tersangka dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 ke Penyidik Polda Sumut.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (30/8/24).
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, berkas perkara tersebut dikembalikan karena berkas masih belum lengkap sesuai dengan petunjuk Jaksa.
Baca juga: Demo KPU Batu Bara, Gapsu Tanyakan Dasar Hukum Pendaftaran Balon Bupati Zahir
“Sejauh ini berkas telah P-19 (belum lengkap). Diberi petunjuk formil dan materil (kepada penyidik) untuk dilengkapi,” katanya.
Yos pun mengatakan bahwa dikembalikannya berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian secara mendalam oleh Jaksa. Lanjut Yos, berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.
“Sejauh ini, tim (Jaksa) peneliti menerima berkas dan meneliti berkas yang disampaikan, kemudian diberi petunjuk (kepada penyidik),” jelasnya. (deddy/hm25)