Kejati Sumut Dorong Pemko/Pemkab Lakukan Perencanaan Anggaran Atasi Stunting 2025
Kejati Sumut Dorong Pemkopemkab Lakukan Perencanaan Anggaran Atasi Stunting 2025
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendorong pemerintah kota (pemko) dan pemerintah kabupaten (pemkab) se-Sumut untuk melakukan perencanaan anggaran dalam mengatasi stunting tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Jumat (22/11/24).
“Saat ini di beberapa daerah terutama di pelosok dan di kota-kota besar, masih ada ditemukan masyarakat dengan taraf hidup di bawah kemiskinan atau sering juga disebut miskin ekstrem,” sebutnya.
Kategori miskin ekstrem ini, kata Yos, termasuk masyarakat yang tidak punya rumah atau tempat tinggal menetap. Kemudian, perihal makan 3 kali sehari juga belum tentu bisa dipenuhi.
Baca juga: Kejati Sumut Panggil 45 ASN Dinkes Tapteng Terkait Kasus Dugaan Korupsi
“Mungkin pun hanya satu kali dalam sehari. Keluarga seperti ini sangat berpotensi untuk melahirkan anak stunting,” kata mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu.
Oleh sebab itu, lanjut Yos, tim jaksa penyuluh dalam program penkum Kejati Sumut menekankan kepada para kepala desa supaya memasukkan dana stunting pada perencanaan anggaran tahun 2025.
“Tentunya dimulai dari perencanaan anggaran 2025 nanti. Bahkan, dana desa yang ada bisa juga dimanfaatkan untuk mengatasi masalah anak stunting,” ujarnya.
Dikatakan Yos, melalui program jaga desa dan penkum kepada para kepala desa, pihaknya ikut serta memantau keberadaan anak stunting dan memberikan edukasi supaya tidak muncul lagi anak-anak penderita gizi buruk baru. (deddy/hm25)