Kejagung Ungkap Indikasi Kasus di Balik Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya
Kejagung Ungkap Indikasi Kasus Di Balik Penangkapan 3 Hakim Pn Surabaya
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaaan Agung (Kejagung) mengungkap indikasi kasus di balik penangkapan 3 (tiga) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga hakim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terindikasi menerima suap untuk vonis bebas yang mereka jatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur.
Mereka terindikasi kuat menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang berinisial LR. Seperti disampaikan Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar. Rabu (23/10/24).
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, M dan HH menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Terjaring OTT jadi Tersangka
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah titik, mulai dari rumah hingga apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (RL), yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggeledahan tersebut, pihak Kejagung turut menyita uang ratusan miliar. Dan kini, keempat tersangka kasus suap itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” ungkap Abdul Qomar.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29). (dtc/hm27)