Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kejagung OTT 3 Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 23, 2024 20:16
0
kejagung_ott_3_hakim_yang_vonis_bebas_terdakwa_kasus_pembunuhan

Kejagung Ott 3 Hakim Yang Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), berhasil menangkap 3 (tiga) orang hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan.

Penangkapan ketiga hakim melalui OTT itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, pada Rabu (23/10/24).

“Betul,” ujar Febrie yang juga membenarkan penangkapan ketiga hakim itu terkait dengan Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Rencana Cuti Massal, Ketua KY dan Prabowo Bahas Kesejahteraan Hakim

“Ya benar, terkait Ronald Tanur. Nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” ungkap Febrie.

Informasi dihimpun, Adapun tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI ini didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan, kekasihnya yang bernama Dini Sera Afrianti (29). (kpc/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu