Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kasus Remaja Viral karena jadi Tersangka, Polda Sumut: Sudah 3 Kali Mediasi

journalist-avatar-top
By
Tuesday, November 12, 2024 14:04
0
kasus_remaja_viral_karena_jadi_tersangka_polda_sumut_sudah_3_kali_mediasi

Kasus Remaja Viral Karena Jadi Tersangka Polda Sumut Sudah 3 Kali Mediasi

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasus remaja, berinisial SRP (14), yang viral karena dijadikan tersangka oleh pihak Polres Padangsidimpuan mendapat tanggapan dari pihak Polda Sumut.

Pihak Polda Sumut mengatakan bahwa kasus tersebut adalah perkara Saling Lapor di Polres Padangsidimpuan, dan sudah dimediasi sebanyak 3 (tiga) kali.

Namun meski sudah dimediasi, kesepakatan di antara kedua belah pihak tidak tercapai. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (12/11/24).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Kasus Terduga Begal Masih Ditangani Polres Tebing Tinggi

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” kata Hadi menanggapi video viral di media sosial tersebut.

Lebih lanjut Hadi mengatakan, mediasi tidak tercapai kesepakatan karena orang tua SRP meminta ganti rugi uang, namun orang tua MRST tidak mampu memenuhi permintaan uang yang tergolong cukup besar tersebut.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bag Wassidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya.

Hadi mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan kedua belah pihak, yakni MRST dan SRP sebagai tersangka.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Labusel Singkap Kasus Curas Viral Terhadap Pasutri

Hadi menambahkan, kronologi awal MRST berpacaran dengan dengan SRP.

“Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.

Setelah melihat foto itu, kata Hadi, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR,” ungkapnya.

Namun, lanjut Hadi, terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.

“Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” tukasnya. (matius/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu