Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Kapolres Pelabuhan Belawan Dinilai Tebang Pilih dalam Kasus Bentrok Antar Ormas

journalist-avatar-top
By
Sunday, December 29, 2024 19:34
1
kapolres_pelabuhan_belawan_dinilai_tebang_pilih_dalam_kasus_bentrok_antar_ormas

Kapolres Pelabuhan Belawan Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Bentrok Antar Ormas

Indocafe

Belawan, MISTAR.ID

Bentrokan yang terjadi antar dua OKP di Jalan Medan Belawan depan Lorong Pahlawan, Kelurahan Belawan Satu, Kecamatan Medan Belawan, Selasa (24/12/24), lalu menyisakan kepedihan terhadap korban karena kini telah berstatus tersangka.

Informasi dihimpun Mistar.id diketahui bahwa dalam waktu tidak sampai 3 kali 24 jam, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 4 orang yang dianggap sebagai pelaku penganiayaan terhadap Syahrizal alias Jay sebagai sekertaris PAC PP Kecamatan Medan Belawan. Namun, yang menjadi pertanyaan publik mengapa dalang pemicu bentrokan itu tidak diamankan.

Salah seorang saksi berinisial MA mengatakan, sebelum kerusuhan terjadi, saat itu ada sekelompok orang atau pemuda datang menghampiri lokasi tempat sepanduk GRIB Jaya yang terpasang. Kemudian beberapa orang pemuda bergegas menurunkan sepanduk GRIB Jaya secara paksa dan sepanduk tersebut dirusak oleh beberapa pelaku.

“Setelah itu barulah timbul kerusuhan antar dua OKP,” ujar MA.

Baca Juga : Bentrok antar Ormas di Belawan Berujung Buat Laporan ke Polda Sumut

Pengamat Hukum, Desmon Sitorus mengaku heran dan terkejut Polres Pelabuhan Belawan sangat cepat melakukan penangkapan. Dia bertanya apakah ada intervensi terhadap Polres Pelabuhan Belawan, karena Ketua PAC PP Medan Belawan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan.

“Atau apakah semua kasus penganiayaan yang ditangani Polres secepat ini? Karena dari kasus yang ada bahwa Laporan Polisi Nomor : STTLP/729/XI/2024/SPKT/POLRES PEL. BLWN/POLDA SUMUT, tanggal 30 Nopember 2024, atas nama pelapor Rudi Jailani diduga sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. GRIB Jaya Kota Medan harus melaporkan hal ini ke Bid Propam Polda Sumatera Utara, guna memeriksa Kapolres Pelabuhan Belawan,” ujarnya, Minggu (29/12/24).

Sepengatahuan Desmon Sitorus, pemasangan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru yang dilakukan GRIB Jaya Kecamatan Medan Belawan adalah kebebasan berpendapat dan tidak melanggar hukum. Pengrusakan spanduk tersebut adalah jelas mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri.

“Kebebasan berpendapat berlaku untuk semua orang dan organisasi apapun. Hal ini perlu digali oleh pihak Kepolisian. Menjaga keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab semua pihak. Kita mengimbau setiap masyarakat harus menahan diri sehingga tidak merugikan diri sendiri dan masyarakat,” katanya.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar