Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Jaksa Terima Pegawai BRI Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Rampok Uang Nasabah Rp5 Miliar

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 20:43
51
jaksa_terima_pegawai_bri_divonis_6_tahun_penjara_kasus_rampok_uang_nasabah_rp5_miliar_

Terdakwa Reza Ananda saat menjalani persidangan di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima terdakwa Reza Ananda yang merupakan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau berposisi sebagai Priority Banking Officer divonis 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, pria berusia 46 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Frans Effendi Manurung karena merampok uang milik nasabah prioritas BRI sebesar Rp5.098.500.000 (Rp5 miliar).

"Terima," ujar singkat JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, saat dihubungi Mistar melalui sambungan seluler, Jumat (31/1/25).

Bastian menjelaskan alasan mengapa pihaknya menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan pihaknya.

Selain itu, diterangkan Bastian, jaksa tidak mengajukan banding dikarenakan terdakwa tak menyatakan banding terlebih dahulu. Kata dia, apabila terdakwa banding, maka jaksa juga akan banding dengan mengirimkan memori kontra banding.

Sebelumnya pada Kamis (23/1/25) lalu, majelis hakim PN Medan memvonis Reza 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim meyakini Reza telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Putusan hakim tersebut cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Reza 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, uang sebesar Rp5 miliar yang dirampok Reza merupakan uang milik salah seorang nasabah prioritas BRI (korban) bernama Barisan Sinaga.

Reza mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.

Kemudian, Reza membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp5.150.000.000 (Rp5,1 miliar).

Selanjutnya, uang tersebut Reza gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp2 miliar.

Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp4.675.991.099 (Rp4,6 miliar) yang diambil dari dana persekot di BRI. (deddy/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung

RELATED ARTICLES