Jaksa Cabut Pengajuan Banding Terhadap Mantan Rektor UINSU Saidurrahman
jaksa cabut pengajuan banding terhadap mantan rektor uinsu saidurrahman
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut pengajuan upaya hukum banding terhadap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.
“Iya, dicabut (pengajuan upaya hukum bandingnya),” kata Jaksa Fauzan Irgi Hasibuan saat dikonfirmasi mistar.id melalui pesan teks, pada Jumat (1/3/24).
Dijelaskan Fauzan, pengajuan banding tersebut dicabut lantaran menurut Jaksa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan telah memenuhi standar Jaksa.
Baca juga:Eks Rektor UINSU Saidurrahman Didakwa Pasal Serupa dengan Evy dan Sangkot
“Putusannya sudah memenuhi 2/3 tuntutan. Banding kemarin buat jaga-jaga saja, takut kelupaan,” jelasnya.
Dengan begitu, diterangkan Fauzan, putusan pengadilan terhadap terpidana Saidurrahman pun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Dia (Saidurrahman) tidak (mengajukan) banding. Sudah (inkrah putusannya),” ungkap Fauzan.
Baca juga: Kasus Program Ma’had, Kejari Medan Tetapkan Eks Rektor UINSU Jadi Tersangka Baru
Dilihat dari laman SIPP PN Medan, Jaksa mencabut perkara bandingnya pada Selasa (6/2/2024) lalu.
“Permohonan banding telah dicabut pada Selasa, 6 Februari 2024,” demikian tertulis di situs resmi PN Medan tersebut. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
KPU Batu Bara Dituding Langgar PKPU Nomor 25 Tahun 2023