Jaksa Ajukan Banding pada Vonis 12 Tahun Penjara Pencuri Bunuh Pemilik Rumah
Jaksa Ajukan Banding Pada Vonis 12 Tahun Penjara Pencuri Bunuh Pemilik Rumah
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas putusan 12 tahun penjara terhadap Tommy Kurniawan (28), seorang pencuri yang nekat membunuh pemilik rumah bernama N Bima Perangin-angin.
“Banding atas putusan terhadap Tommy Kurniawan, karena perintah pimpinan,” sebut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rocky Sirait, Jumat (29/11/24).
Putusan Majelis Hakim PN Medan lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut warga Jalan Klambir V Gang Abidin, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, itu dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Sementara, hakim menjatuhkan hukuman terhadap Tommy 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Tommy terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Dalam dakwaan dijelaskan kasus ini berawal pada Senin (18/3/24), sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu terdakwa masuk ke rumah korban di Jalan Klambir V No 100, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, bertujuan mencuri barang-barang milik korban.
Baca Juga : PN Karo Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan, ini Pasal Didakwakan
Dikarenakan tak kunjung mendapatkan barang yang hendak dicuri, kemudian terdakwa naik ke atap belakang rumah korban, seraya menunggu korban keluar daei rumahnya. Tak berapa lama kemudian, korban pun keluar dari rumahnya.
Melihat itu, terdakwa turun dari atap rumah korban dan langsung mencari barang-barang milik korban yang bisa diambil. Saat itu pelaku mendapati sebuah tas berwarna hitam berisikan 1 unit Camera merk Olympus.
Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa melihat korban membeli mesin pompa kepada seorang perempuan dan korban mengeluarkan uang yang banyak dari kantong celana korban. Kemudian terdakwa bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban.
Korban lalu masuk ke kamar dan meletakkan mesin pompa yang sudah dibelinya tersebut di dalam kamar. Setelah itu, korban keluar dari kamar dan terdakwa pun kembali melakukan aksinya, akan tetapi tak mendapatkan barang-barang korban yang bisa dicuri.
Terdakwa kembali bersembunyi di bawah kolong tempat tidur korban dengan tujuan menunggu korban tidur dan mengambil uang korban dari kantong celana korban. Terdakwa pun sempat tertidur di bawah kolong tempat tidur tersebut.