Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Hukuman Pengembang Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung Diperberat

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 2, 2025 17:03
48
hukuman_pengembang_relokasi_korban_erupsi_gunung_sinabung_diperberat

Terdakwa Susanto Ginting saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f: deddy/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman salah satu terdakwa kasus korupsi pemindahan rumah tinggal (relokasi) korban erupsi Gunung Sinabung tahun 2015 di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Salah satu terdakwa yang dimaksud, yaitu Susanto Ginting selaku pengembang relokasi. Hukuman Susanto diperberat menjadi 6 tahun penjara setelah sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dihukum 1 tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan yang diketuai Djaniko M.H. Girsang meyakini Susanto terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.415.686.031 (Rp3,4 miliar) sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susanto Ginting oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Djaniko dalam putusan banding No. 43/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat mistar, Minggu (2/2/25).

Selain itu, Hakim Tinggi juga memperberat hukuman denda terhadap Susanto menjadi Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Djaniko.

Sementara pada tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Susanto hanya diganjar dengan hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Tak hanya itu, PT Medan juga memperberat hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terhadap Susanto menjadi Rp427.500.000 (Rp427 juta).

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," kata Djaniko.

Namun, lanjut Djaniko, apabila Susanto tak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Medan cuma membebankan Susanto membayar UP sejumlah Rp5 juta. Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Dalam hal apabila Susanto tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Diketahui, dalam kasus korupsi ini, ada dua terdakwa lainnya yang juga sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Kedua terdakwa itu di antaranya ialah Susanti Br. Ginting alias Nande Putri sebagai pengembang relokasi dan Pelin Sembiring selaku eks Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan.

Susanti divonis 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Susanti juga dihukum membayar UP sebanyak Rp2.115.680.000 (Rp2,1 miliar lebih).

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Apabila Susanti tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Pelin dihukum 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan, serta membayar UP sebesar Rp88.600.000 (Rp88 juta) paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah.

Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal Pelin tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, Susanti dan Pelin serta JPU sama-sama tidak melakukan upaya hukum banding ke PT Medan. Sehingga, dapat dipastikan putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa tersebut sudah inkrah. (deddy/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES