Monday, February 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hukuman Diperberat PT Medan, Mantan Dirut RSUP HAM Akan Kasasi

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 12.27
hukuman_diperberat_pt_medan_mantan_dirut_rsup_ham_akan_kasasi

PH terdakwa Bambang Prabowo, Redyanto Sidi Jambak. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo, akan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasasi hendak dilakukannya setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya memperberat hukuman pria berusia 64 tahun itu menjadi 4 tahun penjara.

"Kita sudah menerima relaas atau pemberitahuan putusan dari PT Medan dan klien kami menyatakan akan kasasi serta akan segera mendaftarkannya," ucap penasihat hukum Bambang, Redyanto Sidi Jambak, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Senin (24/2/2025).

Ketika ditanya mengapa mengajukan kasasi, Redyanto mengaku tak mengetahui lantaran Bambang belum memberitahukan alasan pengajuan kasasi tersebut kepada dirinya.

"Saya belum dapat info dari klien. Belum, kita pelajari dulu, ya," katanya.

Diketahui, PT Medan memvonis Bambang 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 yang merugikan keuangan negara Rp8 miliar.

Selain penjara, PT Medan juga menghukum Bambang membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, PT Medan pun menghukum Bambang membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar.

Dengan ketentuan apabila Bambang tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

PT Medan meyakini Bambang terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis PT Medan ini mengubah putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum Bambang 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan No. 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak membebani Bambang untuk membayar UP, karena Bambang dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara. (deddy/hm25)

RELATED ARTICLES