Saturday, March 1, 2025
home_banner_first
HUKUM

Hasil 13 Laporan Polisi, Sebulan Polres Sergai Tangkap 18 Orang

journalist-avatar-top
By
Jumat, 28 Februari 2025 22.48
hasil_13_laporan_polisi_sebulan_polres_sergai_tangkap_18_orang_

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu saat konferensi pers mengungkapkan 13 LP selama Februari (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Selama Februari 2025, Satreskrim Jajaran Polres Sergai berhasil menuntaskan 13 Laporan Polisi (LP) dengan menangkap 18 tersangka.

Kapolres Sergai AKBP Jhon R Sitepu mengatakan, ada dua LP dengan dua tersangka berhasil diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ).

Adapun penyelidikan dan pengungkapan kasus selama Februari 2025 yakni:

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ada delapan LP dengan 14 tersangka diamankan.

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tiga laporan polisi dengan dua tersangka. Kemudian kasus pencurian biasa ada dua LP dengan dua tersangka.

Sedangkan kasus-kasus kriminal menonjol dan menarik perhatian masyarakat, yang berhasil diungkap oleh Polres Sergai antara lain, kasus pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di Dusun VI, Desa Pekan Tanjung Beringin.

Berdasarkan LP/B/06/I/2025/SPK/SEK TANJUNG BERINGIN/RES SERGAI/POLDA SUMUT, kasus ini terungkap pada 15 Januari 2025, dengan menangkap dua tersangka, yaitu Andika Pratama dan Rico Irfandi.

"Saat penyelidikan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah buku BPKB yang berkaitan dengan kejahatan tersebut," katanya, Jumat (28/2/2025).

Ada kasus Curat, 28 Januari 2025 di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus. Berdasarkan LP/B/33/I/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, yakni Muhammad Azimi alias Sengo dan M. Ridwan Butar Butar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop Asus Vivobook, beberapa pasang sepatu, tas, dan barang-barang lainnya yang diduga hasil curian.

Sementara Curat di rumah warga Dusun II, Desa Bintang Bayu, bernama Rudi Amdani Damanik, dilaporkan dalam LP/B/04/II/2025/SPKT/POLSEK KOTARIH/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, yang tercatat pada 14 Februari 2025.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka sekaligus, yakni Agus Salim, Ozi El Azmi, Robi Sekti, dan Aditya Saputra.

Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai barang bukti, seperti jaket, kotak laptop, charger baterai kendaraan, helm, ban sepeda motor, tabung gas, serta beberapa alat lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan. (damanik/hm17)

RELATED ARTICLES