Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi, Polres Palas Akan Panggil Kadis Pertanian
Gagalkan Pengiriman Pupuk Subsidi Polres Palas Akan Panggil Kadis Pertanian
Palas, MISTAR.ID
Kabag Ops bersama Kasi Propam Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kabupaten Padang Lawas (Palas), pada Jumat (15/11/24) pagi
“Penangkapan pupuk subsidi pemerintah jenis Phonska yang diangkut menggunakan truk nopol B 9885 PYU diamankan di jalan lintas Sibuhuan-Sosa, Kabupaten Palas dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Palas AKP M Husni Yusuf, bersama Kasi Propam Iptu G Harahap,” kata Kasi Humas Iptu Arwansyah Batubara pada Sabtu (16/11/24).
“Selain mengamankan pupuk sekitar 8 ton atau 160 sak, kami juga mengamankan sopir truk berinisial MAS, warga Jalan Bersama Lintas Timur, Kelurahan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina,” katanya lagi.
Baca juga:Penyaluran Pupuk Subsidi di Indonesia Diklaim Rumit
AKP M Husni Yusuf mengatakan hasil pemeriksaan awal dari keterangan sopir truk, rencananya pupuk itu akan dibawa ke daerah Sosa Kabupaten Palas. Sopir tidak mengetahui tujuan ke mana diantar hanya diberikan nomor ponsel orang yang akan dijumpai di Sosa. Sementara pupuk diambil dari kios di Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
Terpisah, Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap mengatakan satu truk pupuk bersubsidi dengan nopol B 9885 PYU yang sudah diamankan di Mapolres Palas itu akan diselidiki lebih lanjut.
Beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, kata Raden adalah Kadis Pertanian Kabupaten Palas. Nanti didalami terkait SOP penyaluran pupuk subsidi. Kemudian penyidik juga akan memanggil Kadis Pertanian Kabupaten Madina dan staf terkait pendistribusian pupuk subsidi, khususnya Phonska di wilayah tersebut.
“Atas kasus pupuk bersubsidi itu, kata dia, Polres Palas akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3) Palas, dan pihak Dinas Pertanian Palas serta pihak terkait lainnya,” katanya dengan menekankan bahwa tindakan ini menjerat tersangka dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (iskandar/hm17)