Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia Minta Prabowo Tuntaskan Polemik Capim KPK
Fordek Fh Dan Ketua Stih Ptm Se Indonesia Minta Prabowo Tuntaskan Polemik Capim Kpk
Medan, MISTAR.ID
Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia, meminta Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fordek FH & Ketua STIH PTM se-Indonesia menilai pemilihan Capim KPK mendatang memiliki persoalan legitimasi, karena proses seleksi dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang saat itu di ambang masa akhir jabatannya.
“Tendensi yang jauh dari sikap negarawan tersebut nyatanya menjadikan capim KPK terpilih memiliki rekam jejak yang tidak baik dan agenda pemberantasan korupsi yang lemah. Keluarnya 10 nama ini, membuktikan bahwa Pansel tidak mengerti akar persoalan KPK hari ini,” ujar Dr Faisal, Ketua Fordek FH & Ketua STIH PTM, dalam siaran pers yang diterima Mistar, Jumat (8/11/24).
Baca juga:Sosok 10 Capim KPK Disoroti, 5 Diantaranya Aparat Penegak Hukum
Menurut Faisal, calon pimpinan KPK tidak boleh tersandung masalah fundamental seperti kapasitas, integritas, independensi politik, dan rekam jejak.
“Sayangnya, tidak satupun dari seluruh nama pilihan pansel memiliki rekam jejak baik dalam pemberantasan korupsi. Situasi ini justru berpotensi menambah bencana pemberantasan korupsi ke depan,” ungkap pria yang juga mendapat Dekan FH UMSU ini.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan, berdasarkan laporan berbagai organisasi masyarakat sipil, Fordek FH & Ketua STIH PTMA mencatat sejumlah Capim KPK dinilai kontroversial.
“Pertama, Johanis Tanak, yang sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 memiliki kekayaan yang fantastis dengan kenaikan kekayaan yang patut dipertanyakan,” jelasnya.
Tanak juga, lanjutnya, diduga pernah melanggar kode etik karena pertemuan dengan tersangka kasus suap penandatanganan perkara di Mahkamah Agung, yakni mantan komisaris PT Wika Beton Tbk, pada 28 Juli 2023.
Baca juga:Proses Transaksional di Seleksi 10 Capim KPK Harus Dicegah
Masih menurut Faisal, Johanis Tanak juga diduga pernah mengirim pesan atau chat kepada PLH Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Hal ini akhirnya menimbulkan konflik kepentingan, karena KPK sedang memeriksa dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Tanak juga dan mengeluarkan pernyataan yang merugikan dan merendahkan KPK dalam kasus korupsi Basarnas pada tahun 2023.
Selain itu, Johanis Tanak juga pernah menyampaikan permintaan maaf atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Basarnas dan menganggap para penyidiknya melakukan kekeliruan.
Selanjutnya ada Ibnu Basuki Widodo, yang saat ini masih menjabat sebagai Hakim Pemilah Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung/Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jumlah kekayaannya dalam LHKPN mengalami kenaikan yang signifikan, yakni dari Rp2,1 miliar pada tahun 2020, menjadi Rp4,1 miliar pada tahun 2023.
Ibnu Basuki bahkan pernah memvonis bebas terdakwa korupsi dalam kasus pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama tahun 2010.
Baca juga:Deretan Nama Capim KPK Lolos Tes Tertulis
Kemudian, melarang peliputan media massa dan jurnalis dalam siaran langsung persidangan kasus megakorupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto saat menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2017.
Beberapa Capim KPK yang bermasalah lainnya, di antaranya Fitroh Rohcayanto dari Kejaksaan Agung.
Dalam seleksi wawancara, Fitroh meyakini bahwa kemunduran lembaga antirasuah itu bukan karena Revisi Undang-Undang, KPK melainkan perilaku yang menyebabkan turunnya kepercayaan masyarakat.
Kemudian, Djoko Poerwanto, Kapolda Kalimantan Tengah yang dalam seleksi wawancara tidak mengetahui apakah istrinya menjadi komisaris di PT MSK.
“Fordek FH & Ketua STIH PTM mengingatkan, berdasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, mengamanatkan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) Capim KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029, seharusnya dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bukan presiden sebelumnya Joko Widodo,” tegasnya.
Baca juga:Ditutup, Ini Jumlah Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK
Lebih lanjut dikatakan Faisal, di sinilah Fordek FH & Ketua STIH PTM melihat keberpihakan politik-hukum Presiden Prabowo Subianto diuji.
“Komitmen awal pemerintahannya yang menyatakan akan menjadikan prioritas pemberantasan korupsi seharusnya bersamaan dengan upaya pemilihan Capim KPK 2024-2029 yang bermasalah ini untuk diatasi,” sambung Faisal.
Maka berdasarkan pertimbangan yang matang, Fordek FH & Ketua STIH PTM se Indonesia meminta:
Maca juga:Pengamat: Marwah KPK Hancur Lebur, Harus Kembali Independen
Pertama, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu untuk perubahan Undang-Undang No.19 tahun 2019 agar mengembalikan KPK sebagai Lembaga anti-korupsi independen dan berintegritas.
Kedua, mengembalikan proses pemilihan Capim KPK periode 2024-2029 kepada kewenangan Presiden Prabowo, dan meminta Presiden baru memiliki komitmen politik-hukum yang kuat dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dengan tidak meloloskan Capim KPK yang bermasalah.
Ketiga, meminta seluruh PTMA se-Indonesia, khususnya Fakultas Hukum dan STIH PTM seIndonesia untuk melakukan kajian akademik mendalam serta pengawasan terhadap rekam jejak Capim KPK 2024-2029 yang dilakukan saat ini dan dapat dituangkan dalam tulisan populer, policy brief, atau produk akademik yang lain.
“Itulah sejumlah poin tanggapan Fordek FH & Ketua STIH PTM soal polemik Capim KPK. Semoga masa depan hukum, HAM, dan lingkungan hidup kedepan semakin lebih baik kedepan,” pungkas Faisal. (ari/hm17)