Empat Pelaku Curas Akibatkan Supir Truk Tewas di Belawan Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Curas Akibatkan Supir Truk Tewas Di Belawan Ditangkap Polisi
Belawan, MISTAR.ID
Sebanyak 4 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Jalan Raya Pelabuhan Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan diringkus tim Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Korban diketahui bernama Donal Purba warga Simpang Dobi. Sedangkan keempat pelaku masing-masing M Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), inisial MF (17), dan Rianto (24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban didampingi Kasat Reskrim, AKP Riffi Noor Faizal, pada Sabtu (5/10/24) menyebutkan korban ketika itu melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai truk. Saat itu, para pelaku yakni Rizki, Hasanuddin, dan MF melakukan pencurian ban serap truk.
Baca juga:Aksi Curas di Simalungun, 2 Tersangka Diamankan
Mengetahui hal tersebut, Donal berusaha mengejar para pelaku. Namun, para pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak. Ini mengakibatkan korban mengalami pendarahan, dan akhirnya meninggal dunia.
“Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penyelidikan intensif. Malam harinya, pada Kamis (3/10/24) ketiga pelaku berhasil ditangkap,” sebut Kapolres.
Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Diketahui juga bahwa Rizki merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024 lalu.
Baca juga:Pelaku Curas di Rumah Mei Hoa Ditangkap Sat Reskrim Pelabuhan Belawan
Belakangan diketahui bahwa handphone (HP) korban hilang. Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (kamaluddin/hm16)