Dugaan Korupsi Dana BTT TA 2022, Mantan Bendahara BPBD Batu Bara Ditahan Kejari
Dugaan Korupsi Dana Btt Ta 2022 Mantan Bendahara Bpbd Batu Bara Ditahan Kejari
Batu Bara, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara TA 2022.
Penahanan sekaligus penyidikan tahap ll dilakukan terhadap mantan Bendahara pengeluaran BPBD Batu Bara, DTB setelah yang bersangkutan menghadiri panggilan Kejari Batu Bara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Diky Oktavia didampingi para Kasi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan tersangka DTB dalam hal ini diduga melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.043.589.270.
Baca juga : Kejari Labuhanbatu Sidik Kasus Korupsi Dana Desa dan PUDAM Tirta Bina
Kerugian negara ini, lanjut Diky, berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan tim Inspektorat Kabupaten Batu Bara dari penggunaan anggaran dana BTT TA 2022 senilai Rp2.366.000.000.
“Dimana kasus ini terjadi diduga perbuatan tersangka DTB bersama dengan Kepala BPBD Batu Bara MS (DPO). Modusnya mencairkan anggaran dana tersebut kepada pihak penyedia barang dan jasa. Sedangkan pada saat pembayaran dilakukan, pihak penyedia barang dan jasa sama sekali tidak ada melaksanakan pekerjaan tersebut,” papar Diky dalam keterangan persnya, Senin (9/12/24).
Disebutkan Diky, perusahaan para penyedia barang dan jasa tersebut digunakan oleh tersangka DTB bersama dengan MS hanya untuk mencairkan anggaran saja.
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA