URC Polsek Patumbak Tembak Dua Pencuri, Satu Masih Buron


Kedua tersangka setelah berhasil ditangkap polisi (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak dua pria yang diduga mencuri kendaraan bermotor di Jalan STM Gang Persatuan No. 18, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial P alias M masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, menyebutkan dua tersangka yang berhasil ditangkap dan ditembak karena mencoba melarikan diri adalah David Dermawan (28), warga Jalan STM Gang Persatuan, dan Erwinsyah, 42 tahun, warga Jalan STM Gang Syukur, Kelurahan Sitirejo II.
David ditangkap, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Simpang Limun, Kota Medan. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Erwinsyah di Jalan STM Medan. Saat proses penangkapan, kedua tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.
Faidir menjelaskan, kasus ini bermula Kamis (3/4/2025), saat korban bernama Iman Afifulloh, 24 tahun, warga Jalan STM Gang Persatuan, mendapati rumah yang dijadikan mess dibobol pencuri pada malam sebelumnya. Dari lokasi, pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 4241 RAR dan satu unit telepon genggam Android.
Keesokan harinya, korban langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, teridentifikasi ada tiga orang pelaku.
“Dari rekaman CCTV, kita identifikasi ada tiga orang pelaku. Dua sudah kita tangkap, dan satu lagi berinisial P alias M masih DPO,” kata Faidir, Selasa (15/4/2025).
Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (matius/hm17)