Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Achiruddin Hasibuan Ajukan PK
Achiruddin Hasibuan (rompi merah) saat dieksekusi hukuman oleh Kejari Medan terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terpidana Achiruddin Hasibuan (53) mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis 2 tahun penjara terhadap mantan polisi berpangkat AKBP itu dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Soniady Drajat Sadarisman, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (5/2/25).
"Iya, (Achiruddin Hasibuan) mengajukan upaya hukum PK. Statusnya penerimaan memori PK sejak 9 Desember 2024," ungkapnya.
Soni mengatakan, saat ini pengajuan PK Achiruddin tengah berada di tahap penekenan berita acara persidangan dan penekenan berita acara pertimbangan majelis hakim.
"Perkembangan perkaranya masih dalam tahap penandatanganan berita acara persidangan dan penandatanganan berita acara pendapat dari majelis hakim yang menangani. Batas pengiriman berkas PK ke MA sampai dengan tanggal 20 Februari 2025," jelasnya.
Baca Juga: Achiruddin Hasibuan Dieksekusi Usai Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Untuk diketahui, sebelumnya MA dalam putusan kasasinya No 5996 K/Pid.Sus/2024 menghukum Achiruddin 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 3 bulan.
MA menyatakan mantan Kabag Bin Ops (KBO) Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian ke-4 Bab III Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan tersebut, Achiruddin pun kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi hukuman pada Kamis (7/11/24) lalu.
Dalam kasus ini, Achiruddin sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Oloan Silalahi. Saat itu, hakim menilai dia tak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. (deddy/hm24)