Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Diduga Korupsi APD Covid-19 Tahun 2020, Kadinkes Sumut Ditahan

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Maret 2024 16.48
diduga_korupsi_apd_covid_19_tahun_2020_kadinkes_sumut_ditahan

diduga korupsi apd covid 19 tahun 2020 kadinkes sumut ditahan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), AMH atas kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) di Dinkes Provsu tahun 2020.

Selain Kadinkes, Kejati Sumut juga menahan RMN selaku rekanan dari pihak swasta yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca juga : Kejatisu Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

Kepala Kejati Sumut, Idianto menyebutkan penahanan tersebut dilakukan atas dasar Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu yang sebelumnya telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Sejumlah pihak terkait pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya melalui keterangan tertulis yang diterima Mistar, Rabu (13/3/24).

Baca juga : Kejatisu Hentikan 9 Kasus Lewat RJ hingga Akhir Februari 2024

Idianto menambahkan agar proses penyidikan berjalan efektif, maka kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” tandasnya. (deddy/hm18)

REPORTER: