Diduga Korupsi APBDes, Kades Bagerpang Deli Serdang Dipecat
Diduga Korupsi Apbdes Kades Bagerpang Deli Serdang Dipecat
“Hal ini sebagai bentuk ketegasan dari Pemkab. Karena setelah diberhentikan sementara, yang bersangkutan tidak juga mengganti kerugian negara sebesar Rp 601 juta sesuai hitungan audit dari Inspektorat Deli Serdang,” kata Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution, Rabu (31/1/24).
“Sudah kita rapatkan kemarin dan ada penilaian tim. Lagi diproses itu, tunggu saja Februari ini (akan keluar SK Pemberhentian Tetapnya). SK nya itu dari Pak Bupati nanti,”bilang Edwin Nasution.
Masih menurut Edwin, langkah memecat Suhendro karena yang bersangkutan dinilai tidak ada itikad baik untuk mengembalikan seluruh kerugian negara.
“Sudah ada waktu yang diberikan untuk yang bersangkutan mengembalikan kerugian negara, namun tidak juga dilaksanakan,”ungkap Edwin.
“Kita harus pisahkan masalah administrasi dan pidananya. Kalau administrasinya dia harus menyelesaikannya (ganti kerugian). Kalau gak diselesaikan ya diberhentikan tetap. Payung hukum kita kuat,” beber Edwin.
Berkaitan dengan itu, dalam waktu dekat di Desa Bagerpang juga akan ditunjuk Penjabat (Pj) kades karena saat ini masih dipegang oleh Pelaksana Tugas .(sembiring/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kajari Labuhanbatu Pantau Kesiapan Gakkumdu Bawaslu