Curi Handphone dari Tas di Mall Mewah Medan, Wanita ini Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Curi Handphone Dari Tas Di Mall Mewah Medan Wanita Ini Dituntut 25 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Bunga Hariati Sianturi (31), wanita yang nekat mencuri 2 unit handphone (hp) dari dalam tas di Mall Deli Park Podomoro Medan dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menilai perbuatan wanita asal Dusun 10 Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan tunggal, yaitu pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bunga Hariati Sianturi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” ucap JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/8/24) sore.
Baca juga : Dua Warga Medan Pencuri Motor dan Pembegal Ditangkap Polres Sergai
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Bunga pun mengaku menyesal di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan, perbuatan pencurian itu dilakukan Bunga bersama-sama dengan Anja (DPO) di Mall Deli Park Podomoro Medan pada Minggu (25/2/24) sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu, sekitar pukul 14.00 WIB, Bunga menelepon Anja dan mengajak berjumpa di Mall Podomoro. Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa tiba di lokasi dan bertemu dengan Anja.
PREVIOUS ARTICLE
Bobby-Surya Resmi Daftar ke KPU Sumut