Curi Bunga Bonsai Seharga Rp 8 Juta, Polsek Medan Barat Tembak Pelaku
curi bunga bonsai seharga rp 8 juta polsek medan barat tembak pelaku
Petugas yang melakukan cek TKP pun mendapat informasi dari warga bahwa Rangga sudah sering terlihat melakukan aksi pencurian di kawasan itu.
“Dari rekaman CCTV, kami cocokkan dengan ciri-ciri pelaku ternyata benar. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Rabu (18/9/24).
Hasil interogasi, Rangga pun mengakui bahwa dia melakukan aksi pencurian bunga bonsai tersebut. Dia juga telah menjual bunga tersebut dengan seorang pria berinisial R seharga Rp 50 ribu.
“Saat kami melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti hasil curian, pelaku melakukan perlawan kepada petugas dengan berupaya merebut senjata api milik petugas. Makasih kami beri tindakan tegas dan terukur,” lanjut Rosa.
Masih kata Rosa, Rangga merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan berbagai kasus. Kali ini, Rangga pun dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Tahun 2015 kasus kepemilikan sajam, vonis 7 bulan penjara. Tahun 2017 kasus pemerasan, vonis 1 tahun penjara dan tahun 2019 kasus pencurian CCTV, di vonis 3 tahun penjara,” pungkasnya.(putra/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Harga komoditas Cabai Mulai Turun di Sumut, Asahan Terendah