Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Curi Bunga Bonsai Seharga Rp 8 Juta, Polsek Medan Barat Tembak Pelaku

journalist-avatar-top
By
Wednesday, September 18, 2024 15:40
29
curi_bunga_bonsai_seharga_rp_8_juta_polsek_medan_barat_tembak_pelaku

curi bunga bonsai seharga rp 8 juta polsek medan barat tembak pelaku

Indocafe
Medan, MISTAR.ID
Padli alias Rangga (37) terpaksa ditembak karena merampas senjata polisi saat pengembangan kasus pencurian yang dilakukannya kepada seorang warga berinisial H yang tinggal di Jalan Raden Saleh Dalam, Kesawan, Medan Barat yang bekerja sebagai Karyawan Swasta.
Tersangka yang tinggal di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, diketahui telah meresahkan warga dan ia diringkus, Selasa (17/9/24) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat.
Tersangka sendiri ditangkap polisi setelah H membuat laporan ke Polsek Medan Barat, atas hilangnya bunga bonsai seharga Rp 8 juta di depan rumahnya, Sabtu (10/8/24) yang lalu. Dari rekaman CCTV, aksi pelaku terlihat jelas.
Baca juga:Melawan Polisi, Dua Pria Ditembak karena Bawa Sabu 20 Kg

Petugas yang melakukan cek TKP pun mendapat informasi dari warga bahwa Rangga sudah sering terlihat melakukan aksi pencurian di kawasan itu.

“Dari rekaman CCTV, kami cocokkan dengan ciri-ciri pelaku ternyata benar. Lalu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rosa Piliang, Rabu (18/9/24).

Hasil interogasi, Rangga pun mengakui bahwa dia melakukan aksi pencurian bunga bonsai tersebut. Dia juga telah menjual bunga tersebut dengan seorang pria berinisial R seharga Rp 50 ribu.

Baca juga:Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditembak Polisi

“Saat kami melakukan pengembangan untuk mencari penadah dan barang bukti hasil curian, pelaku melakukan perlawan kepada petugas dengan berupaya merebut senjata api milik petugas. Makasih kami beri tindakan tegas dan terukur,” lanjut Rosa.

Masih kata Rosa, Rangga merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan berbagai kasus. Kali ini, Rangga pun dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tahun 2015 kasus kepemilikan sajam, vonis 7 bulan penjara. Tahun 2017 kasus pemerasan, vonis 1 tahun penjara dan tahun 2019 kasus pencurian CCTV, di vonis 3 tahun penjara,” pungkasnya.(putra/hm17)

journalist-avatar-bottomRedaktur Patiar Manurung